Pengorbanan Polisi
HARI-HARI ini Polri tersudutkan lagi oleh opini buruk sebagai dampak berbagai tindakan Polri akhir-akhir ini. Antara lain kasus makar RMS di Ambon, penangkapan kembali kiai karismatik Abubakar Ba'asyir dari Rutan Salemba dan "kebrutalan" polisi saat menghadapi demonstrasi mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar (1 Mei 2004). Demikian berita yang dilansir berbagai media dalam dan luar negeri.
Terhadap kasus Makassar, ada pernyataan penyeimbang dari Menteri Pendidikan Nasional Prof Malik Fadjar. Dia katakan, kasus UMI Makassar jangan hanya disalahkan polisi tapi juga harus dilihat dari kasusnya secara utuh. Misalnya kenapa mahasiswa UMI sampai menyandera polisi? Penyanderaan terhadap aparat merupakan pelanggaran hukum berat, kalau di luar negeri pelakunya bisa dihukum mati. Kasus Makassar akan kita coba kaji lebih objektif.
Namun pemimpin Polri telah bertindak cepat. Langsung mencopot para komandannya dari Kapolsek, Kapolres, Kapolwiltabes yang terlibat sampai Kapolda Sulawesi Selatan. Padahal dalam Protokol Tambahan I dan II dari Konvensi Jenewa maupun Konvensi Den Haag, untuk pelanggaran tugas-tugas kepolisian di lapangan, anggota-anggota yang bertugaslah yang harus bertanggung jawab bukan komandannya. Karena seorang polisi ketika di lapangan mengambil keputusannya sendiri dan segera dalam menghadapi gangguan kamtibmas yang sulit diprediksi.
Selain itu, setidaknya menjadikan 9 oknum anggota Polri yang terlibat langsung dalam kekerasan itu sebagai tersangka. Bahkan, Komnas HAM mengirim anggotanya untuk menyelidiki secara langsung ke kampus UMI. Kita berharap Komnas HAM tidak hanya menyelidiki anggota Polri yang salah tetapi juga oknum-oknum mahasiswa UMI yang melakukan penyanderaan. Karena yang perlu dilindungi HAM bukan hanya masyarakat umum tetapi juga anggota-anggota Polri dalam menjalankan tugas pekerjaannya yang sarat dengan risiko itu.
Filosofi Kerja Polisi
Filosofi kerja kepolisian universal, adalah vigilat quiscant. Artinya polisi bekerja sepanjang waktu agar masyarakat dapat melakukan aktivitasnya (kerja/belajar maupun istirahat) dengan nyaman. Polri menjabarkan filosofi tersebut dengan "rastrasewakottama" (abdi utama negara dan bangsa) dikristali- sasi dalam tugas pokok selaku pelindung, pengayom, pelayan dan penegak hukum negara dan masyarakat.
Apresiasi tugas pokok polisi adalah to protect and to serve (melindungi dan melayani); secara lebih detail adalah: love humanity, help delinquence and keep them out of jail (cinta kasih, membasmi penyimpangan dan menjauhkan setiap orang dari penjara). Berangkat dari itu Polri mengusung budaya nenek moyang adiluhung yang sangat masyhur. TTKR (tata tenteram karta raharja). Coba dibaca dari belakang berarti tugas Polri untuk menciptakan masyarakat yang raharja (sejahtera). Terwujud jika karta (semua aktivitas) berjalan baik, aktivitas masyarakat dan negara bisa berjalan kalau ada tenteram (keamanan) yang baik dan tenteram bisa terwujud jika ada kepastian hukum (tata).
Muncul sesanti (adagium) "deso mowo coro negoro mowo toto". Di masyarakat ada coro "hukum adat" (hukum tak tertulis) dan negara punya toto (hukum tertulis) keduanya menjadi sumber hukum negara kita. Menurut budayawan Kuntjoroningrat, rakyat Indonesia memiliki ribuan adat-istiadat dan budaya. Bukan hanya memperkaya perkembangan sosial dan hukum tetapi juga membuat aplikasi penegakan hukum tak mudah terutama bagi kepolisian karena di lapangan, law in the books tak selalu sama dengan law in actions. Di sini secara universal kepolisian diberi kewenangan menggunakan diskresi.
Tentang penggunaan kekuatan atau kewenangan oleh polisi (police force) telah banyak referensi bisa dijadikan panduan. Polisi diberi kewenangan menggunakan kekuatannya untuk memaksa seseorang atau kelompok agar mematuhi aturan (makna demokrasi) karena inti demokrasi adalah kepatuhan pada hukum "law enforcement in democratic society".
Polisi menegakkan moralitas masyarakat secara konkret. (J Skolnick, 1971). Banyak profesi yang sebenarnya bertujuan membangun moralitas, seperti guru, rohaniwan, jaksa, hakim, tentara, dan lainnya. Tetapi mereka sebatas mengimbau, mengajak agar moralitas berjalan baik. Hanya Polisi diberi tugas oleh UU untuk mengadakan moralitas masyarakat itu secara konkret dengan mulut, tangan, borgol, pentungan bahkan bedil, kadang dengan mempertaruhkan jiwa polisi.
No comments:
Post a Comment